Melintas di Jombang, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Ditindak Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Jombang

20
Petugas gabungan dari Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang saat menghentikan kendaraan bus yang digunakan mengangkut puluhan ribu batang rokok ilegal di exit tol Tembelang.

memoexpos.co – Tim gabungan dara Bea Cukai Kediri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Upaya mengedarkan rokok ilegal tersebut dilakukan menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Menurut Humas Bea Cukai Kediri, Rudi Supriyanto mengatakan tim gabungan berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok yang diangkut menggunakan bus AKAP Madu Krismo yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang pada hari Selasa (6/6/2023) lalu.

“Penindakan bermula dari adanya informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri tepatnya di Kabupaten Jombang,” katanya.

Tak butuh waktu lama, Rudi mengaku melakukan koordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Jombang dan segera menuju ke lokasi penindakan.

“Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang kemudian menyisir area dimaksud dan berhasil mendapati kendaraan target berplat nomer K 7142 0D melintas,” ujar Rudi saat dikonfirmasi wartawan, minggu (25/6/2023).

Dari hasil penindakan tersebut, sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut rencananya bakal diedarkan ke berbagai wilayah di pulau Jawa.

“Dihentikan di exit tol Tembelang. Ini dari Jawa Timur tujuannya ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 19.336.060. “Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah tersebut mencapai Rp 28.212.400,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060,” pungkasnya.