memoexpos.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna Jawaban Bupati Jombang atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, kepala OPD terkait dan direktur BUMD di ruang rapat paripurna pada Selasa (27/6/2023).
Dalam kesempatannya menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Jombang beberapa waktu yang lalu, Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menjawab beberapa pertanyaan yang menjadi perhatian di masyarakat Kabupaten Jombang.
Salah satunya diantaranya terkait persoalan reklame tanpa izin yang menghiasi wajah kota Jombang. Tidak hanya itu, Mundjidah juga memberikan tanggapannya terkait keluhan kelangkaan gas LPG 3 Kg di masyarakat.
“Menanggapi pernyataan dari Fraksi Partai kebangkitan bangsa terkait banyaknya pedagang dan pelaku usaha kecil serta warga masyarakat Kabupaten Jombang yang mengeluhkan terganggu lantaran kelangkaan LPG melon sudah terjadi selama sepekan terakhir,” ujarnya.
“Dapat disampaikan kelangkaan gas elpiji 3 kg diduga karena warga yang semula menggunakan elpiji 12 kg beralih ke elpiji 3 kg dan adanya penjualan LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran. Maka dari itu diterbitkannya keputusan menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tersebut bahwa pengguna elpiji 3 kg bersubsidi adalah hanya pengguna yang terdapat dalam by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari Kementerian atau lembaga terkait sehingga subsidi terhadap LPG 3 kg tepat sasaran,” lanjutnya.
Terkait upaya penertiban reklame liar, Mundjidah menegaskan bahwa Pemkab Jombang akan terus berupaya melakukan penindakan melalui Satuan Polisi PP.
“Menanggapi pernyataan dari Fraksi Partai Demokrat terkait masih banyak reklame liar tanpa izin di jalan-jalan yang tentunya merupakan potensi pendapatan dan bagaimana kedepannya upaya-upaya dinas terkait dalam penertibannya agar reklame tanpa izin tidak menyebar lagi di jalan-jalan. Dapat disampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan kerjasama antara instansi terkait untuk penertiban reklame sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah,” pungkasnya.