PPS di Jombang Meninggal Dunia, KPU Tidak Bisa Berikan Santunan

120
Kantor KPU Kabupaten Jombang. (Istimewa)

memoexpos.co – Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung yang terlibat kecelakaan hingga meninggal dunia, KPU Kabupaten Jombang tidak bisa memberikan santunan.

Pasalnya, korban meninggal dunia tidak dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

“Menurut informasi yang kami terima, almarhum tidak dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara. Sehingga, sesuai juknis pemberian santunan tdk dapat dilaksankaan,” ujar Rita Darmawati Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jombang kepada memoexpos.co, Minggu (18/6/2023).

Sementara untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Rita mengatakan, akan segera melakukan proses lanjutan, mengingat tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan.

“Kita akan lakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Karebelah, Kecamatan Mojoagung, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal menabrak gapura pembatas Desa  Betek, Sabtu (17/6/2023) kemarin.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Anang Setiyanto mengatakan, korban berinisial MYA (27) warga Desa Karobelah.

Menurut Anang, kecelakaan terjadi diduga akibat pecah ban sehingga membuat pengendara hilang kendali dan tidak bisa konsentrasi.

“Saat itu korban berjalan dari arah utara ke selatan, mengendarai motor Supra X dengan nomor polisi S 3938 NL,” ujar Anang.

Kemudian, lanjut dia, korban mengalami pecah ban sehingga lanju kendaraannya tidak terkendali dan menabrak gapura desa.

“Korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala sehingga meninggal dunia dilokasi kejadian,” tandasnya.