Maling Soundsystem di Jombang Diringkus, Setelah Buron 4 Bulan

77
Ilustrasi pencurian (istimewa)

memoexpos.co – Pelaku pencurian soundsystem yang terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku berinisial BS (32) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

“Pelaku dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Jogoroto di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto,” ujar Kapolsek Jogoroto AKP Darul Huda, Minggu (18/6/2023).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti, soundsystem yang dicuri sekaligus sepeda motor yang ia gunakan sebagai sarana pencurian.

Pelaku sempat melarikan diri, sehingga selama empat bulan statusnya buron. Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan pemeriksaan pengembangan masih terus dilakukan,” pungkasnya.