memoexpos.co – MFHS (21) alias Mondi warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi, lantaran menjadi mucikari di Kota Santri.
Lebih parahnya, ia menjual dua anak dibawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial facebook.
“Korbannya TA (14) dan LL (16) warga Kediri, kedua gadis itu dijual oleh pelaku di media sosial facebook. Kedua korban dijual dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk durasi waktu 1 jam,” ucap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (13/6/2023).
Aksi pelaku diketahui oleh polisi lantaran adanya laporan terkait dugaan prostitusi online yang ada di Jombang.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi, alhasil polisi berhasil menggerebek sebuah rumah kos yang ada di Desa Tunggorono, Jombang.
“Pada penggerebekan itu, kita berhasil mengamankan satu pelaku yakni MFHS dan dua korban yakni TA dan LL, status korban masih dibawah umur,” ujarnya.
Aldo menyebut, petugas menemukan bukti-bukti chat whatsapp yang didalamnya berisikan transaksi seksual, sebelum ke whatsapp pelaku menggunakan media sosial facebook untuk menawarkan jasa prostitusi.
Menurut Aldo, modus pelaku untuk mengelabuhi korban dengan cara dijanjikan pekerjaan yang layak, namun korban malah dijadikan PSK.
“Pengakuan korban, mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali, selama 1,5 bulan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dipersangkakan pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Momor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
Pelaku juga diduga melanggar pasal tentang prostitusi online, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Jombang dengan status sebagai tersangka,” pungkasnya.