memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) agar membentuk Lembaga Adat Desa.
Hal tersebut bertujuan untuk membina dan mengembangkan nilai-nilai adat yang ada di desa dalam rangka memperkaya, melengkapi dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat diwilayah masing-masing khususnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa yang telah membentuk Lembaga Adat Desa dan mudah-mudahan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik,” ujar Bupati Jombang Mundjidah Wahab pada Workshop Perlindungan, Pelestarian dan Pengembangan Obyek Pemajuan serta Kebudayaan Pemberdayaan Lembaga Adat Desa, yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten pada Senin (12/06/2023).
Mundjidah menyebut, Pemerintah Kabupaten Jombang bermaksud mendorong agar Pemerintah Desa melaksanakan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, sehingga dapat tercipta Kebhinekaan Masyarakat Adat dalam rangka memperkokoh persatuan dan persatuan bangsa.
“Lembaga Adat Desa tidak serta merta dibentuk hanya untuk melengkapi Pemerintah Desa saja namun lembaga ini juga merupakan penunjang dalam kegiatan pemerintah yang ada di desa,” sambungnya.
Menurut Bupati, salah satu peranan Lembaga Adat Desa yang tercantum dalam Perbup No 3 Tahun 2021 adalah mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah desa.
Adanya musyawarah mufakat sebagai tanda meningkatnya partisipasi masyarakat yang perlu kita sadari merupakan hal yang penting dalam mengikutsertakan masyarakat dalam melaksanakan program pembangunan yang telah diprogramkan karena Lembaga Adat Desa merupakan penggerak kegiatan di seluruh Desa se Kabupaten Jombang.