memoexpos.co – Sebanyak 6 Perangkat Desa dan 2 Kepala Desa di Kota Santri secara berjamaah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Jombang lantaran diduga bancaan gratifikasi pembebasan lahan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membeberkan, penetapan tersangka itu berada di tiga lokasi yang berbeda, yakni Desa Pengampon, Desa Manduro dan Desa Karangpakis, ketiganya berada di Kecamatan Kabuh.
“Di Desa Pengampon ada 3 orang yang ditetapkan tersangka, di Desa Manduro 3 orang dan di Desa Karangpakis ada 2 orang,” beber Aldo saat diwawancarai sejumlah wartawan di Mapolres setempat, Selasa (13/6/2023).
Aldo menyebut, masing-masing mendapat gratifikasi dengan jumlah yang berbeda-beda.
Ia merinci, di Desa Pengampon perangkat desa inisial S menerima uang Rp. 137.000.000,- sedangkan perangkat desa lain berinisial S menerima uang Rp. 27.592.000,- kemudian kepala desa berinisial W menerima uang sebesar Rp. 87.000.000,-.
Lanjut Aldo, di Desa Manduro kepala desa berinisial J menerima uang sebesar Rp. 190.992.000,- kemudian perangkat desa inisial S menerima uang sebesar Rp. 170.184.000,- dan perangkat desa inisial N menerima uang Rp. 85.889.000,-.
Selanjutnya, sambung dia, di Desa Karangpakis perangkat desa berinisial ANK menerima uang Rp. 139.335.000,- sedangkan kepala desa almarhum W menerima uang sebesar Rp 115.336.000,- (kasus tidak bisa diproses) dan perangkat desa inisial GRF terima uang sebesar Rp. 28.800.000,-.
Ditandaskan olehnya, polisi masih akan terus melakukan pemeriksaan, terlebih adanya aturan yang ditabrak mengenai pemalsuan dokumen akibat adanya gratifikasi tersebut.
“Beberapa dokumen dipalsukan karena mereka mendapat gratifikasi itu,” tandasnya.