memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Jombang) melakukan pembersihan reklame bodong atau tidak berizin, Senin (12/6/2023).
Hal tersebut sebagai implementasi atas penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Jombang No 25A Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Ada ratusan reklame tak berizin yang ada di sepanjang Jalan Raya Tembelang, kawasan Perkotaan, hingga Kecamatan Perak. Semuanya kita tertibkan,” ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo saat diwawancarai wartawan usai pimpin pembersihan reklame tidak berizin.
“Hari ini dan secara berkala kita akan melakukan penertiban. Sebagaimana kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang bahwa reklame, baliho ada mekanisme pemasangannya dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung dia.
Dalam razia bersih-bersih reklame tersebut, bukan hanya menyasar reklame tanpa izin, namun petugas gabungan juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis.
“Termasuk banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya juga membersihkan reklame yang dipaku di pepohonan yang ada dipinggir jalan raya,” tandasnya.