memoexpos.co – Ratusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Santri yang dinyatakan lolos passing grade mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (17/4/2023) kemarin.
Mereka meminta Komisi A untuk mendorong pemerintah daerah dalam memastikan penempatan kerja para tenaga non ASN.
Ketua komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat membenarkan kedatangan para tenaga non ASN tersebut untuk meminta kepastian penempatan usai dinyatakan lolos passing grade.
“Waktu itu kami khusus membahas ratusan tenaga Non ASN yang telah lolos Passing Grade. Sesuai tuntutan mereka agara segera mendapat penempatan,” kata Andik, Rabu (19/4/2023).
Dia menyebut, agenda ini difasilitasi oleh Komisi A yang dikemas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sedikitnya ada 161 tenaga non ASN yang dinyatakan lolos passing grade dan mereka mendapat prioritas menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Pada Intinya mereka minta prioritas karena sudah lolos passing grade. Terus bisa terakomodir menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” jelas dia.
Menurut Andik, dari proses hearing diketahui jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berkeinginan untuk mewujudkan hal itu. Kendati demikian, masih ada persoalan yakni terkendala kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Keinginan untuk mewujudkan hal itu ada, namun kembali lagi terkendala dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Bukan tanpa alasan, sambung Andik jika ratusan tenaga tersebut mendesak agar segara mendapatkan prioritas. Selain telah dinyatakan memiliki kemampuan dengan melalui seleksi P1 serta P2 sebelum dinyatakan lolos passing grade. Apabila nanti dibuka kembali rekrutmen P3K, bakal bercampur dengan pelamar baru.
“Ditakutkan apabila tidak mendapat prioritas, kemudian tetap dilakukan pembukaan rekrutmen. Mereka bakal bercampur dengan pelamar baru, kendati sudah lolos seleksi P1 serta P2,” tandasnya.
Sementara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bambang Sutowo menguraikan jika keputusan terkait P3K merupakan kewenangan pusat.
“Keputusan ini berada di pusat, kami hanya sebatas mengusulkan. Olehnya kami bakal segera melakukan koordinasi dengan Kementerian membahas hal ini,” ujarnya memungkasi.