Polemik Ruko Simpang Tiga, Ketua DPRD Jombang: Harus Tegas Jika Masuk Ranah Tindak Pidana

35
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi.

memoexpos.co – Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi menegaskan polemik Ruko Simpang Tiga Mojongapit, Jombang berharap bisa selesai tuntas. Diketahui saat ini kasus tersebut tengah ditangani olwh Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jombang.

Sebelum masuk ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), persoalan tunggakan pembayaran Ruko Simpang Tiga sebelumnya juga dibahas di DPRD Jombang.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Jombang yang dibentuk pada bulan Juni tahun kemarin, menurut Mas’ud pihak legislatif telah menjalankan tugasnya membantu perosalan Pemkab Jombang ini.

Dari hasil pembahasan dan kajian oleh Pansus, DPRD Jombang merekomendasikan kepada Pemkab Jombang agar para penghuni ruko untuk membayar tunggakan senilai Rp5 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tugas daripada DPRD sudah selesai terkait dengan ruko simpang tiga, rekomendasinya jelas dan diparipurnakan,” kata Mas’ud Zuremi kepada wartawan usai melakukan rapat Banmus DPRD, Kamis (30/3/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan ada beberapa poin penting untuk menyikapi masalah polemik Ruko Simpang Tiga. Pertama tegas tutup (Ruko Simpang Tiga, red), kedua bisa dilakukan perpanjangan manakala sudah lunas bayar sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ketiga tindakan sepenuhnya adalah kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Terkait proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jombang saat ini Mas’ud mendukung proses yang sedang berjalan.

“Ketika sudah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) saya harapkan harus tegas jika kasus tersebut masuk ranah korupsi atau pidana,” jeasnya.

Pihaknya menerangkan yang dimaksud tuntasnya masalah Ruko Simpang Tiga adalah jika pembayaran senilai 5 miliar rupiah lunas telah terbayar lunas oleh para penghuni.