memoexpos.co – Seorang wanita berinisial TSI (50) tahun berhasil diringkus anggota Polsek Jombang karena diduga bermain judi togel. Wanita paruh baya asal Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini diduga menerima titipan nomor togel dari para penombok.
Penangkapan bermula saat anggota kepolisian menerima laporan dari warga masyarakat. Saat itu beredar informasi di Dusun Kalimalang, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang sering dijadikan sebagai markas judi togel.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Jombang AKP Soesilo kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, TSI berhasil diamankan di rumah temannya di Dusun Kalimalang, Kecamatan Sengon, Jombang.
“Anggota Reskrim Polsek Jombang segera melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 22:00 wib berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku judi togel online,” bebernya.
Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk OPPO yang didalamnya terdapat titipan nomor judi togel, kemudian uang tunai Rp 88.000 dan tiga lembar kertas sobekan titipan nomor togel beserta 1 buah bolpoin warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku TSI terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.