memoexpos.co – Sirna sudah harapan Soni (52), bagaimana tidak, harapan besar kedua anaknya untuk kerja di Bandara Kediri ternyata hanya angan-angan belaka.
Pria asal Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam ini ditipu oleh Rosidi Zainul Rosi (40) warga Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang tak lain merupakan temannya sendiri, dengan modus menjanjikan pekerjaan bagi anaknya untuk bekerja di Bandara Kediri.
Atas kejadian itu, akhirnya korban melaporkan Rosidi ke Polsek Wonosalam karena telah mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolsek Wonosalam AKP Hariyono membeberkan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada (22/1/2023) lalu.
“Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 30 Januari 2023, lokasi penangkapan di eks lokalisasi Guyangan, Nganjuk,” beber Hariyono.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti itu antara lain, print out rekening koran bank BRI, surat keterangan koperasi, 1 HP, 1 ATM BRI dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol S-6853-OBO,” urainya.
Kronologi kejadian, Hariono menjelaskan, bahwa pelaku yang sudah mengenal korban sejak Tahun 2014 silam datang kerumah korban untuk menawarkan dan menjanjikan pekerjaan kepada anak korban.
“Menawarkan kepada korban kalau bisa memasukan anaknya bernama Angga Rahmad Firdaus dan Rega Sangga Buana kerja di bandara Kediri dengan imbalan sejumlah uang,” ujarnya.
“Lantas korban percaya dan mengiyakan tawaran temannya itu. Kemudian, korban mentransfer uang kepada pelaku sebanyak Rp8.500.000,” sambung Kapolsek.
Hariono menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku, korban melakukan transfer ke rekening BRI secara bertahap.
Dirinci Hariono, pada 28 Desember 2022 korban mentranfer Rp4.500.000. Kemudian pada 31 Desember 2022 korban mentranfer lagi senilai Rp3.000.000 dan 1 Januari 2023 mentranfer sebesar Rp1.000.000.
Setelah ditransfer uang, pada Senin 2 Januari 2023, pelaku meminta kepada korban untuk menyewakan sepeda motor Honda supra.
“Alasannya dipakai untuk sarana mengurus pekerjaan anaknya di Bandara PT Gudang Garam Kediri,” kata dia.
Ketika permintaan tersebut telah dipenuhi korban, pelaku tidak bisa dihubungi dan menghilang tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian memutuskan melaporkan ke Polsek Wonosalam.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka atas dugaan melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Hariono.