Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti dari 246 Perkara

80
Kejari Jombang bersama Forkopimda musnahkan barang bukti (memoexpos.co)

memoexpos.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang musnahan barang bukti (BB) hasil ungkap kasus di Kota Santri periode April sampai November 2022.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Kamis (24/11/2022).

Pemusnahan BB yang dilakukan ini merupakan dari 246 perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkn bersumber dari kasus narkoba dan tindak pidana lainnya.

“Sabu-sabu, alat hisap sabu, serta alat judi dadu dibakar sampai rusak atau tidak dapat digunakan lagi,” ujar Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus.

Menurutnya, semua barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Semua barang yang dimusnahkan ini sudah melalui kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.

Adapun rincian barang bukti yakni pil dobel L (Pil Koplo) sebanyak 119.908 butir, sabu-sabu 445.66 gram, ganja Kering 0,19 aram, Alat isap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 Kardus, rokok tanpa pita cukai sebanyak 185 Karton dan alat judi dadu 3 lembaran angka dadu, 9 mata dadu, 2 tempurung beserta tutupnya.

“Sebelumnya ada perkara cukai kami titipkan pemusnahan di Kediri, kurang lebih nilainya Rp10 miliar, untuk perkara narkotika kurang lebih Rp500 sampai Rp600 juta,” pungkasnya.