memoexpos.co – Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Jombang 2022 memasuki tahapan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang. Diketahui besaran P-APBD Kabupaten Jombang di tahun ini nilainya mencapai 514 miliar.
Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, sejauh ini pembahasan perubahan APBD antara Pemerintah Daerah dan DPRD berjalan dengan normal, tidak terjadi sebuah persoalan.
“Jadi tidak ada permasalahan, jadi memang ini tahapan yang harus dilalui antara pemerintah dan DPRD. Pengajuan dari pemerintah disetujui DPRD setelah dibahas di komisi masing-masing melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) terkait dengan semua anggaran-anggaran baik itu APBD murni maupun APBD perubahan,” kata Mas’ud usai pimpin rapat paripurna, Senin (15/8/2022).
Setelah melakukan rapat paripurna agenda pandangan fraksi-fraksi, kemudian dilajutkan pada penjelasan atau jawaban Bupati Jombang yang dilakukan pekan ini juga.
“Dari penjelasan-penjelasan itu nanti ditunggu pada jawaban bupati sekitar tanggal 19 Agustus, kemudian ada yang namannya pendapat akhir fraksi itu untuk menetapkan daripada Raperda P-APBD yang diajukan dari Pemerintah Daerah prosesnya memang seperti itu,” lanjutnya.
Untuk besaran P-APBD yang mencapai 514 miliar, Mas’ud menjelaskan, nilai tersebut didapat berdasarkan Silpa (Sisa lebih anggaran pendapatan) pada APBD 2021.
“Totalnya 514 miliar itu bisa diketahui dari Silpa anggaran, yaitu sisa lebih anggaran pendapatan 2021 setelah proses program-program 2021 selesai itu ada sisa berapa, sisa 2021 itu diketahui kemudian tidak bisa dilaksanakan di 2021 maka masuk pada tahun berikutnya yaitu di perubahan anggaran 2022, artinya murni 2022 telah ditetapkan dan dilaksanakan sampai hari ini kemudian ditambah dengan Silpa yang ada 2021,” pungkasnya. (By)