5 Kasus Narkoba di Kota Santri Berhasil Diungkap, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

158
Ilustrasi narkoba.

memoexpos.co – Satresnarkoba Polres Jombang menangkap 7 orang tersangka dari pengungkapan 5 kasus narkoba di Kota Santri.

Sejumlah barang bukti berhasil disita dari pengungkapan kasus ini, mulai dari sabu hingga pil koplo.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman menyebut, 7 tersangka yang berhasil diringkus polisi yakni JS (23) warga Jombang, CE (23) warga Surabaya, kemudian ED (45), SL (35), SR (30), DN (35) dan BR (35) kelimanya merupakan warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Menurut Riza, dari 7 tersangka tersebut ditangkap dilokasi yang berbeda.

“Dari tangan JS berhasil disita barang bukti 1,06 gram sabu, kemudian pipet kaca yang ditafsir masih ada sisa sabu dengan berat 1,09 gram dan timbangan elektrik sekaligus hanphone,” jelas Riza, Selasa (16/8/2022).

Dibeber Riza, sedangkan penangkapan tersangka CE merupakan hasil limpahan Diresnarkoba Polda Jatim. “Dari tangan CE, berhasil disita 6 klip sabu dengan berat 4,75 gram, handpon dan timbangan elektrik,” bebernya.

Foto : 7 tersangka berhasil diamankan Polisi.

Setelah dua tersangka diamanakn, lanjut Riza pengembangan yang dilakukan berhasil menangkap jaringan lainnya, yakni ED. “Dari tangan ED polisi berhasil menyita batang bukti berupa plastik klip diduga sisa sabu habis dipakai dengan berat 0,13 gram, pipet kaca berisi sabu 1,34 gram, potongan sedotan, plastik pembungkus, korek api dan handpon,” ungkapnya.

Kemudian dari tangan SL, lanjutnya, berhasil disita barang bukti sabu 1,28 gram didalam 6 plastik klip, pipet kaca dengan sisa sabu 2,11 gram, plastik kosong, potongan sedotan, korek api, gunting, timbangan digital, 9 botol plastik berisikan 1.000 butir pil koplo jenis dibel L, yang diakui milik A yang sampai saat ini masih diburu oleh polisi.

“SL mengaku dalam jaringan peredaran narkoba ini melibatkan SR, kemudian SR berhasil diringkus dirumahnya dengan barang bukti sabu 5,20 gram, pipet berisi 1,62 gram, sedotan, botol plastik dan handpon,” urainya.

Kemudian, diungkapkan Riza bahwa polisi berhasil meringkus jaringan lainnya yakni DN dan BR, kedua tersanhka tersebut ditangkap oetugas saat melakukan pesta sabu. “Dari kedua tersangka, berhasil disita 1 plastik klip berisi sabu 0,21 gram, pipet kaca dengan sisa sabu 1,65 gram, botol minuman sebagai bong, korek api dan handpon,” ungkapnya.

Ditandaskan olehnya, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya.

“Penangkapan mereka berdasar dari pengambangan penangkaoan pelaku sebelumnya,” pungkasnya.