memoexpos.co – B (51) oknum wartawan online di Jombang harus berurusan dengan polisi, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers mengatakan, kejadian itu dilakukan oleh B sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 lalu, namun diketahui oleh ibu korban pada 7 Mei 2022.
“Hal itu diketahui oleh ibu korban, karena pelaku mengirim pesan tidak senonoh kepada korban, sehingga korban merasa takut, kemudian korban melaporkan kepada ibunya,” jelas Giadi kepada sejumlah wartawan, Jumat (22/7/2022).
Pada tanggal 28 Juni 2022, lanjut Giadi, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang.
“Pelaku ini mohon maaf, ini oknum wartawan di wilayah Jombang, untuk kartu wartawannya itu mati di bulan tujuh. Medianya online,” imbuhnya.
Giadi menyebut, modus yang dilakukan pelaku, dia sering memvidiokan sang anak tiri ketika mandi, kemudian pelaku pernah melakukan memasukan jari ke alat kelamin korban.
“Hal ini dilakukan karena anak sering dirumah berdua dengan yang bersangkutan,” tambahnya.
Menurut Giadi, ibu korban sering tidak ada dirumah karena kerja. “Alasan pelaku melakukan hal itu mengaku khilaf,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU PPA dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Jombang,” pungkasnya.