memoexpos.co – Dua pelaku penyaniayaan berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, kedua pelaku tersebut berinisial SY (39) dan RP (18), keduanya merupakan warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, lokasi penganiayaan berada di parkiran stadion Jombang, korban berinisial S (57) dan V (24), keduanya warga Desa Spanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
“Kejadian pada 17 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Giadi kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers, Jumat (22/7/2022).
Giadi menyebut, aksi penganiayaan ini berawal saat para pelaku mengaku bahwa korban telah memukuli kerabatnya, namun menurut Giadi, tuduhan itu tidak bisa dibuktikan oleh pelaku.
Beralasan hal itu, sambung Giadi, kedua pelaku lantas menghajar korban sampai mengalami luka yang cukup parah.
“Korban pertama luka memar, yang kedua patah rahang, kami sayangkan yang patah rahang sampai sekarang menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di Kabupaten Kediri,”jelasnya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 huruf e KUHP,” tutupnya.