Jombang, memoexpos.co – Satlantas Polres Jombang berhasil menilang 1.071 pelanggar lalu lintas melalui mobil Incar dalam kurun waktu tiga hari Operasi Patuh Semeru 2022.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menyebut, penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas diprioritaskan menggunakan tilang mobil Incar, yang beroperasi di jalur rawan kecelakaan.
“Mobil Incar sementara beroperasi di jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan protokol tengah kota. Juga di jalur rawan kecelakaan seperti Mojoagung, Perak dan Bandar Kedungmulyo. Setiap hari pasti jalan ke situ,” kata Rudi, Jumat (17/6/2022).
Menurut dia, dalam tiga hari pertama mulai tanggal 13 Juni Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Jombang berhasil menindak 1.071 pelanggar lalu lintas. “Terdiri dari 682 pengendara tidak memakai helm dan sebanyak 389 pelanggar melawan arus,” imbuh dia.
Bagi pelanggar yang tercapture oleh kamera mobil Incar, akan dikirimi surat konfirmasi berdasarkan identitas kendaraan. Surat tersebut dikirimkan sesuai alamat nomor polisi atau pemilik kendaraan melalui Pos Indonesia.
Didalam surat itu juga tercatat dengan jelas bentuk pelanggaran serta pasal yang dilanggar, berikut bukti foto pengendara dilokasi tertangkap camera mobil Incar dan tata cara pembayaran denda tilang yang dilakukan oleh pelanggar.
“Pelanggar bisa konfirmasi melalui aplikasi SKRIP. Setelah itu pelanggar diberikan nomer BRIVA beserta tanggal sidangnya. Nomer BRIVA ini merupakan kode untuk membayar denda ke Bank BRI. Cukup melalui itu, pelanggar tidak perlu ke kantor Satlantas,” tandasnya.
Satlantas Polres Jombang sebelum melakukan penindakan, juga sudah melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Jombang, dalam rangkaian kegiatan Operasi Patuh Semeru 2022, yang dilakukan pada Rabu (15/6) kemarin.
Selain memberikan edukasi kepada pengguna jalan, Satlantas Polres Jombang juga bagi-bagi helm secara gratis dan boneka kepada pengguna jalan. Bagi pengendara yang tertib berlalu lintas Satlantas Polres Jombang memberikan hadiah berupa jas hujan.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2022 dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022 mendatang secara serentak. Operasi ini berfokus kepada delapan pelanggaran lalu lintas. Penindakan juga akan lebih difokuskan kepada penindakan secara elektronik atau dengan menggunakan ETLE dan melalui mobil INCAR, bukan tilang secara manual. (Sy)