memoexpos.co – Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang menegaskan agar perusahaan otobus (PO) dan perusahaan angkutan untuk memperhatikan keaktifan uji KIR.
Hal tersebut dilakukan sebagai dasar angkutan layak beroperasi atau tidak. Bahkan, saat angkutan terjadi kecelakaan dijalan, pertama kali yang dilihat adalah uji KIR kendaraan tercatat aktif atau mati.
“Kalau ada kecelakaan awal yang ditanya uji KIR, karena menyangkut kelayakan kendaraan boleh beroperasi apa tidak,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Hartono saat diwawancarai memoexpos.co dikantornya, Selasa (24/5/2022).
Hartono menyebut, banyak dijumpai kecelakaan lalu lintas disebabkan rem blong, kendaraan mengalami patas as dan persoalan kendaraan tidak layak beroperasi lainnya.
Menurut Hartono, kasus kecelakaan seperti itu disebabkan karena KIR dalam keadaan mati atau pemilik sengaja tidak melakukan uji KIR kendaraannya. “Uji KIR ini dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil uji KIR,” jelasnya.
Selain uji KIR, Hartono juga menyarankan saat membeli kendaraan seken, untuk segera dilakukan balik nama. Hal tersebut guna mempermudah akses saat melakukan identifikasi ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Hartono berpandangan, bahwa seperti peristiwa kecelakaan yang menimpa Bus Ardiansyah bernopol S 7322 UW yang menabrak tiang VMS di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto kemarin, ternyata data kepemilikannya masih data lama, belum dibalik nama oleh PO Ardiansyah selaku pemilik yang baru.
“Dalam peristiwa kecelakaan maut Bus Ardiansyah bernopol S 7322 UW, itu secara administratif pencatatan namanya bukan PO Ardiansyah, melainkan masih nama pemilik lama, suratnya Jombang,” jelas Hartono.
Namun, ia mengaku bahwa bus yang mengalami insiden kecelakaan tersebut KIR dalam kondisi masih aktif. “Untuk KIR dalam kondisi aktif,” singkatnya.
Perlu diketahui, Pelaksanaan KIR dilakukan setiap enam bulan sekali. Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, bahkan keduanya dan plat kuning atau hitam wajib melakukan uji KIR.
Undang-Undang yang mengatur soal KIR mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.
Bahkan apa saja yang diujikan dan menjadi syarat uji kelayakan juga diatur pada pasal 54 dan 55. Masalah uji KIR ini juga tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015. (Sy)