DPRD Jombang Kebut Pembahasan Tiga Raperda

152
Foto : Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati tentang tiga Raperda Kabupaten Jombang tahun 2022.

memoexpos.co – Setelah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan modal dua Perumda, DPRD Jombang kembali membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika serta Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Tiga raperda itu hari ini disampaikan oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab dalam pembahasan nota penjelasan di rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, Senin (22/5/2022).

Dari pembahasan tiga raperda itu, DPRD akan berusaha menyelesaikan dalam waktu satu bulan kerja, mengingat ketiga raperda merupakan bagian dari program pemerintah daerah di tahun 2022.

“Ketika sudah diajukan sebagai nota penjelasan maka tanggal 30 rapat Banmus kita agendagkan terkait pemandangan umum DPRD Kabupaten Jombang, kemudian Jawaban Bupati dan pemandangan akhir DPRD, tetapi dalam satu bulan kedepan insyaallah kita usahakan bisa selesai,” ujar Mas’ud kepada awak media usai pimpin rapat paripurna, Senin (23/5/2022).

DPRD Jombang dapat menyelesaikan tiga raperda jika nantinya menurut Mas’ud tidak menemukan suatu kendala, sehingga proses pembahasan berjalan lancar dan selesai tepat waktu.

“Manakala dalam pembahasan itu lancar dan tidak ada kendala karena ini merupakan program dari pemerintah daerah, harus selesai pada tahun 2022,” sambungnya.

Dalam penyampaian nota penjelasannya, Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyampaikan rasa prihatinya terkait kondisi peredaran narkoba yang kian meluas, hingga masuk wilayah pedesaan di Jombang. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Jombang menyusun Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Kabupaten Jombang.

“Diperlukan upaya fasilitasi dan penanggulangan terhadap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Tujuan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkoba : mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba, membangun partisipasi masyarakat untuk mengatasi narkoba, serta menciptakan dalam tata kehidupan bermasyarakat,” kata Mundjidah.

Menurut Mundjidah, perda itu nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 di pasal 3 huruf a, tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sedangkan dari raperda penyelenggaraan inovasi daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui raperda tersebut nantinya dapat meningkatan kinerja dan pelayanan publik secara optimal dalam meningkatkan peluang maupun memperluas lapangan kerja dan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Adapun sasarannya adalah untuk mewujudkannya kesejahteraan masyarakat yakni melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran masyarakat, peningkatan daya saing daerah. Usulan inovasi daerah tidak terbatas dari pemerintah daerah saja, melainkan terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah,” tukasnya. (By)