memoexpos.co | Mojokerto – Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI bahwa penyaluran BPNT (bantuan pangan non tunai) saat ini disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui PT. POS Indonesia.
Untuk itu, pendamping PKH mempunyai peran untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada KPM (keluarga penerima manfaat) diwilayah masing-masing.
Pernyataan ini disampaikan oleh M. Bisri Halimi, pendamping PKH Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, saat melakukan sosialisasi sekaligus edukasi perihal penyaluran BPNT Tahun 2022 di Kantor Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Minggu (2/3/2022).
“Hari ini kita menginformasikan tentang pengalihan BPNT yang dulu non tunai, sekarang sesuai aturan akan disalurkan secara tunai berupa uang, penyalurannya melalui PT. POS Indonesia,” ujar Bisri dihadapan KPM.
Menurut Bisri, apa yang ia sampaikan ini sesuai dengan intruksi yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto dan Camat Puri, agar KPM memanfaatkn bantuan ini sebaik mungkin dan sesuai aturan yang ada.
“Intruksi dari Kepala Dinas dan Camat Puri agar bantuan ini dimanfaatkan sebaik mungkin, sesuai aturan, boleh dibelanjakan dimana saja dengan kualitas yang paling baik,” jelasnya.
Ia menghimbau, agar KPM membelanjakan sesuai dengan aturan, secara substansial bantuan ini diberikan untuk menopang ketahanan pangan keluarga. “Dibelanjakan kebutuhan pokok sesuai aturan yang ada, seperti beras sebagai karbohidrat, telur, daging serta ikan sebagai protein hewani dan tahu, tempe, kacang sebagai protein nabati, buah dan sayur sebagai asupan mineral dan kelengkapan bumbu dapur lainnya,” himbaunya.
Sesuai aturan, kata Bisri, dari uang bantuan ini KPM tidak boleh membeli gula, minyak goreng, mie instan atau susu.
Dijelaskan olehnya, pada pencairan tahap ini, setiap KPM mendapatkan uang tunai sebesar Rp.600.000,- karena penyalurannya tiga bulan dijadikan satu.
“Tahap ini terdiri dari tiga bulan, bulan Januari, Februari dan Maret, perbulannya bantuan ini sebesar Rp.200.000,- jadi kalau tiga bulan dicairkan secara langsung, maka KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp.600.000,” tandasnya.
Bisri juga mengingatkan kepada KPM disaat belanja kebutuhan pokok agar meminta nota pembelian, selain itu ia juga mewanti-wanti para KPM apabila ada oknum yang melakukan pemotongan uang, harap segera dilaporkan.
“Apabila ada para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemotongan uang saat pencairan bantuan ini harap segera dilaporkan ke pendamping,” tutupnya.
Perlu diketahui, giat sosialisasi ini juga disampingi oleh koordinator pendamping PKH Kecamatan Puri Ahmad Sobirin, perwakilan dari Pemerintah Desa, serta dihadiri para Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 57 KPM. (Sy)