Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bertujuan Agar Tidak Ada Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

64

memoexpos.co – kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Jombang hadiri sosialisasi  penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang mewakili kepala kejaksaan negeri yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Jombang. Turut hadir Polres Jombang, anggota DPRD Jombang, penyuluh pertanian se Kabupaten Jombang, para distributor pupuk bersubsidi, agen pupuk bersubsidi, dan pabrikan pupuk. Bertempat di ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang. Senin (21/02/22)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Jombang yakni, Andhi Subangun, SH. ketika di konfirmasi menyampaikan sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Jombang di peruntukan pada penyuluh pertanian se Kabupaten Jombang, para distributor pupuk bersubsidi, agen pupuk bersubsidi tentang “Penyuluhan Hukum Terkait Pupuk Bersubsidi Sebagai Upaya Kejaksan Negeri Jombang dalam Pemberantasan Mafia pupuk bersubsidi”.

“tujuan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Terkait Pupuk Bersubsidi kepada para penyuluh pertanian, para distributor pupuk bersubsidi dan para agen pupuk bersubsidi adalah sebagai wujud peran serta Kejaksaaan Negeri Jombang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI,” jelas Andhi.

Dikatakan juga oleh Andhi, Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Terkait Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk memberikan peringatan agar tidak terjadi penyimpangan pupuk di Kabupaten Jombang baik dari kios maupun dari distributornya. Pungkasnya (bay)