memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Kominfo dengan Bea Cukai kediri menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Peserta sosialisasi kali ini adalah warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Kamis (17/2/2022).
Bambang Hadi Rujito selaku Humas Bea Cukai Kediri menyampaikan beberapa materi kepada warga peserta sosialisasi, diantaranya adalah fungsi dari Bea Cukai sendiri meliputi tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan hingga optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
“Tugas dari Bea Cukai adalah pengumpulan penerimaan negara, melindungi masyarakat, menunjang perdagangan di Indonesia serta mendukung industri dalam negeri untuk bersaing di luar negeri. Bea Cukai itu ada untuk melindungi negara dan masyarakat dari perdagangan bebas dari luar maupun dalam negeri,” ujarnya dihadapan peserta sosialisasi.
Dalam hal optimalisasi penerimaan negara, salah satunya tentu tidak terlepas dari pungutan pada produksi tembakau di Indonesia dan peredaran rokok ilegal dapat merugikan pendapatan negara. Hal itu membuat Hadi meminta kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai dengan pemakaian serta pita cukai bekas. Cara membedakan pita cukai rokok asli dengan palsu hampir sama seperti membedakan uang asli dan palsu yaitu dengan cara di lihat, diraba serta diterawang.
“Pita cukai mirip seperti uang. Memiliki hologram, ada tulisan Republik Indonesia dan gambar Burung Garuda. Kertas dari pita cukai asli agak sedikit kasar,” paparnya.
Sementara itu, Wahyudi Sudarsono Fungsional Pranata Humas Dinas Kominfo Jombang menyampaikan tujuan dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini.
“Keinginan kami mengadakan kegiatan sosialisasi antara lain memberika pemahaman, pencerahan sekaligus menambah ilmu pengetahuan kepada masyarakat Desa Rejoslamet terkait dengan cukai khususnya cukai terkait tembakau, salah satu contohnya untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap kepada perangkat desa, pedagang serta pemilik warung bisa menyebar luaskan informasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat lainnya, jangan sampai rokok ilegal beredar di wilayah Desa Rejoslamet, mengingat hal tersebut dapat merugikan negara dan melanggar peraturan perundang-undang di bidang cukai.
Masih dalam kesempatan yang sama, Camat Mojowarno Supriyono juga menyampaikan, sosialisasi cukai ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan tiga pilar kecamatan maupun desa pada akhir November Tahun 2021 bertempat di Kampung Djawi Wonosalam.
“Kita bersama-sama menindak lanjuti terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kita menghimbau kepada masyarakat terutama pedagang, pemilik toko, pemilik warung bahwa peredaran rokok di masyarakat harus ada cukai,” tutupnya.