Praperadilan Anak Kiai Jombang Kasus Pencabulan Santriwati Ditolak Hakim

183
Foto : Sidang dihadiri seluruh kuasa hukum pemohon dan para termohon.

memoexpos.co – Setelah melalui masa sidang selama 7 hari, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak permohonan praperadilan oleh MSAT, tersangka dugaan kasus kekerasan seksual dalam sidang putusan di PN Jombang, Kamis (27/1/2022).

Kandasnya upaya praperadilan yang dilayangkan MSAT kepada PN Jombang dengan termohon yakni Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diputuskan oleh Hakim Dodik Setyo Wijayanto di ruang sidang Kusuma Atmaja, PN Jombang.

“Menimbang terhadap bukti-bukti yang dihadirkan oleh pemohon (kuasa hukum MSAT), baik saksi-saksi maupun ahli, menurut hakim bukti-bukti tersebut tidak dapat mementahkan dalil termohon yang disertai bukti-bukti yang menunjukan penetapan tersangka terhadap pemohon telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP,” katanya.

Dengan demikian status tersangka yang melekat pada MSAT tidak berubah dengan adanya upaya praperadilan yang dilakukanya.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan menurut hukum harus ditolak,” tegas Hakim Dodik.

Terkait dalil pemohon soal bolak-baliknya penyerahan berkas penyidikan kepada penuntut umum yang lebih dari tiga kali, menurut Dodik hal itu merupakan tidak mempengaruhi jalanya proses hukum dan tidak melanggar penetapan status tersangka kepada MSAT karena telah susuai dengan KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana).

“KUHAP sendiri tidak memberi batasan tentang berapa kali berkas harus bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum, oleh karena itu berkas bolak-balik mencapai tiga kali tersebut tidak mengandung konsekuensi yuridis yang dapat membuat penetapan tersangka tidak sah, karena dasar utama penetapan tersangka adalah adanya 2 alat bukti sebagaimana yang dimaksud pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Dalil lain yang diajukan pemohon adalah terkait tidak adanya pemeriksaan langsung kepada MSAT, namun dari kepolisian tetap menjadikan MSAT sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.

Dodik pun menyatakan bahwa dalam amar putusan MK tidak menegaskan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian dari norma yang harus melekat dalam pasal 1 angka 14 KUHAP.

“Oleh karena itu hakim berpendirian, syarat disertai pemeriksaan calon tersangka harus dirumuskan lebih lanjut oleh pembentuk peraturan perundang-undangan agar dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya

Sehingga Hakim Dodik menolak dalil tersebut dan menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak melanggar hukum.

“Sepanjang penetapan tersangkanya telah disertai dengan 2 alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP, bahwa dengan demikian dalil pemohon tidak dilakukan pemeriksaan calon tersangka sebagai sesuatu yang menjadikan penetapan calon tersangka menjadi tidak sah merupakan dalil yang tidak berdasar dan ditolak,” tuturnya.

“Karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak, maka biaya yang ditempuh dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon,” pungkas Dodik.

Terpisah, menanggapi putusan hakim, kuasa hukum MSAT, Rio Ramabaskara mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan hakim sebagai produk hukum.

“Kami sebagai kuasa hukum pemohon menghormati adanya putusan ini, ada beberapa poin kami yang awalnya dipersoalkan oleh termohon tetapi ternyata itu ditolak, tetapi pada sidang hari ini kami sudah mendapatkan jawaban atas kegelisahan selama seminggu ini, bahwa apa yang kami uji, kami harapkan untuk diperiksa dan diadili secara formil ternyata oleh hakim dinyatakan tidak dapat diterima,” tuturnya.

Selanjutnya Rio akan berkonsultasi dengan MSAT terkait langkah yang akan dilakukanya menyikapi putusan praperadilan hari ini.

“Pasca ini tentu kami akan konsultasi dengan beliau (tersangka MSAT), kami sembari menunggu salinan (putusan praperadilan) resminya nanti kita akan menyatakan sikap berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, penetapan status tersangka kepada MSAT anak kiai pesantren di Ploso, Jombang, ditetapkan sejak sekitar Oktober 2019 oleh Polres Jombang, namun pihaknya menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan hingga saat ini pihaknya tidak pernah memenuhi panggilan untuk diperiksa. (Bay).