memoexpos.co – Sidang praperadilan dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan oleh tersangka MSAT putra kiai di Jombang, hampir memasuki tahapan akhir yakni kesimpulan dari dua belah pihak, baik pemohon maupun termohon.
Sidang yang dipimpin Hakim Dodik Setyo Wijayanto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang berlangsung singkat dengan penyerahan kesimpulan dari pemohon dan para termohon. Kesimpulan tertulis yang diserahkan dari pemohon (tersangka MSAT) dan para termohon (Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) itu tidak dibacakan langsung dalam persidangan.
Pembacaan putusan atas gugatan praperadilan perkara sah atau tidaknya penetapan status tersangka MSAT, rencananya akan dibacakan besok Kamis (27/1/2022), pukul 14.00 WIB.
“Dengan sudah disampaikannya kesimpulan pada hakim, dan tadi para pihak sudah sepakat kesimpulannya hanya diberikan kepada hakim, tidak untuk dibacakan dan tidak untuk saling bertukar satu sama lain,” kata Hakim Dodik saat memimpin sidang, Rabu (26/1/2022).
Hakim Dodik melanjutkan, bahwa pihaknya akan mempelajari berkas praperadilan yang selama ini disidangkan sebelum melakukan putusan besok siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Maka selanjutnya, setelah melewati proses dari awal sampai hari ini, sekarang adalah kesempatan bagi hakim untuk mengambil keputusan dan dalam rangka mengambil keputusan tersebut, majelis hakim harus mempelajari berkas dan sebagainya dan putusan akan diucap besok pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 pukul 14.00 WIB,” pungkasnya.
Diketahui, penetapan status tersangka kepada MSAT ditetapkan sejak sekitar Oktober 2019 oleh Polres Jombang, namun pihaknya menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah. sedangkan upaya praperadilan yang dilakukan MSAT di PN Jombang adalah yang kedua kalinya, setelah sebelumnya upaya praperadilan yang sama ditolak oleh PN Surabaya akhir tahun lalu. (Bay)