memoexpos.co – Menjadi salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang sosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Peserta sosialisasi berasal dari Forkopimcam Kecamatan Jombang, Diwek dan Jogoroto beserta Tiga Pilar Desa, bertempat di Hotel Yusro, Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Selasa (9/11/1/2021).
Penerimaan hasil cukai ini tidak lain adalah diperuntukan untuk meningkatkan kualitas di berbagai bidang, diantaranya untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan penegakan hukum dalam hal pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Wakil Bupati Jombang, Sumrambah menyampaikan, bahwa peruntukan dana bagi hasil cukai di Kabupaten Jombang meliputi bidang kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan bidang kesehatan.
“Alokasi cukai di Kabupaten Jombang sendiri mencapai 48 Miliar. Untuk kesejahteraan masyarakat ada 50 persen, 25 persen untuk penegakan hukum dan 25 persen untuk bidang kesehatan,” ujar Sumrambah saat membuka sosialisasi.
Selain berkontribusi menyumbang penghasilan negara, Sumrambah mengatakan, petani tembakau dan buruh pabrik rokok juga mendapatkan beberapa pembinaan dari dana bagi hasil cukai yang berasal dari penjualan tembakau dan rokok.
“Program pembinaan lingkungan sosial ada pemberian bantuan pada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi bagi petani tembakau, peningkatan jaminan kerja, pelatihan ketrampilan kerja pada buruh tani dan buruh pabrik rokok,” katanya.
Sumrambah juga memaparkan pembagian dana hasil cukai di Kabupaten Jombang, diantaranya Dinas Pertanian 7,46 miliar, Dinas Peternakan 200 juta, Bidang Perekonomian Pemkab Jombang 11,431 miliar, Dinas Ketenagakerjaan 300 juta Disperindag 750 juta, Dinas Kominfo 3,4 miliar, Dinas kesehatan 4,1 miliar, RSUD Jombang 1,8 miliar, dan RSUD Ploso 8 miliar.
Melalui sosialisasi ini, Sumrambah mengajak kepada peserta sosialisasi yang berasal dari Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa, untuk selalu mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal.
“Bea cukai tidak punya mata dan telinga sampai tingkat bawah, maka meminta tolong kepada kepala desa, kepolisian, TNI untuk ikut serta mengawasi terjadinya peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Aminatur Rokhiyah, menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau. Selain itu, untuk untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo Kartodiwirjo menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas sinergitas dan kerjasamanya. Menurutnya, penerimaan hasil cukai ini tidak lain adalah diperuntukan untuk meningkatkan kualitas di berbagai bidang, diantaranya untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan penegakan hukum dalam hal pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Oleh karena itu, kami berupaya membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan proporsi penggunaannya. Kami berpesan kepada masyarakat apabila mengetahui produsen, distributor maupun pengecer yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai agar bisa melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP, ” pungkasnya
Dengan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut agar peserta memgetahui ciri-ciri rokok ilegal. Sedangkan untuk DBHCHT merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau atau penghasil tembakau agar pemanfaatannya dilaksanakan secara tepat sasaran.