memoexpos.co – Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, kembali menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan menyerukan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Peserta sosialisasi kali ini adalah Forkopimcam dan 3 pilar desa, yang berasal dari wilayah bukan penghasil tembakau di Kabupaten Jombang. Wilayah tersebut diantaranya, Kecamatan Megaluh, Bandarkedungmulyo dan Perak.
Wakil Bupati Jombang, Sumrambah menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa meskipun bukan wilayah penghasil tembakau, 3 kecamatan tersebut diharuskan untuk turut serta mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal.
“Meski bukan wilayah penghasil tembakau, namun yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan, maka bagaimana pak kades, babinsa, babinkamtibmas ikut mengawasi peredaran rokok ilegal,” ujar Sumrambah saat menjadi narasumber sosialisasi yang bertempat di Hotel Yusro, Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Rabu (10/11/2021).
Sumrambah juga memaparkan secara singkat ciri rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat, “3 macam (rokok ilegal), tidak ada pita cukai, salah tempel pita cukai dan memakai pita cukai bekas,” terangnya.
Kabupaten Jombang sendiri menjadi salah satu daerah yang berpotensi dalam hal menyumbang pendapatan negara yang berasal dari tanaman tembakau, dari situlah Kabupaten Jombang juga mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencapai 48 miliar.
“Jombang memiliki 5.000 hektare tanaman tembakau, sehingga kita ini mendapatkan dana bagi hasil cukai yang lumayan besar, yaitu sekitar 48 miliar yang harus kita salurkan di tahun 2021,” tambahnya.
Penyaluran dana bagi hasil cukai tersebut akan di manfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan untuk bidang kesehatan.