Bersama Bea Cukai Kediri, Disperindag Jombang Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai

56

memoexpos.co – Sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jombang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Bea Cukai Kediri sosialisasikan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Barang Kena Cukai.

Sosialisasi yang digelar di Ballroom Yusro Hotel Jl. Soekarno Hatta No. 25 Jombang pada Rabu (27/10/2021) diikuti sebanyak 160 pedagang rokok eceran dan pemilik warung yang menjual rokok yang tergabung serikat PKL di wilayah Kabupaten Jombang.

Informasi terkait ketentuan perundang-undangan barang kena cukai yang disampaikan langsung kepada pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang, mendapat apresiasi positif dari Bupati Mundjidah Wahab.

“Semua apa yang akan disampaikan di sosialisasi ini, semua peserta harus mengetahui dan wajib tahu. Karena dana dari cukai ini adalah dari rakyat dan kembali dimanfaatkan untuk rakyat serta untuk pembangunan,” ujar Mundjidah saat membuka sosilalisasi.

Pengertian cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya. Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama.

Mundjidah juga mengajak seluruh masyarakat Jombang untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal, sebagai salah satu upaya pengoptimalan penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

“Mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), maka perlu diingatkan secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena bisa saja masyarakat benar-benar tidak tahu persoalan cukai rokok. Saya menghimbau agar para pedagang rokok tidak menjual rokok ilegal, karena berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Ir. Hari Oetomo menyampaikan sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau.

“Melalui sosialisasi yang menyasar para pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang ini kita berharap mereka mendapatkan wawasan dan memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau. Ada sekitar 160 orang peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan ini,” kata Hari.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo Kartodiwirjo mengungkapkan rasa terimakasih atas pelaksanaan dan dukungan pemerintah Kabupaten Jombang yang selama ini telah gencar mengkampayekan gerakan Gempur Rokok Ilegal.

“Oleh karena itu, kami berupaya membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sesuai dengan proporsi penggunaannya. Mudah-mudahan dengan usaha melalui sosialisasi terus menerus bisa menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. Kami berpesan kepada masyarakat apabila mengetahui produsen, distributor maupun pengecer yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai agar bisa melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP,” pungkas Sunaryo.