Komisi C DPRD Jombang Hearing Bahas Keluhan Masyarakat Terkait Pembangunan Jembatan Ploso

116
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang Miftahul Huda

memoexpos.co – Setelah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat terkait pengalihan jalan alternatif akibat pembangunan Jembatan Ploso Kabupaten Jombang, Komisi C DPRD Jombang melakukan hearing bersama instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Komisi C bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR Kabupaten Jombang dan kepolisian membahas masalah pokok diantaranya masalah kemacetan dan kerusakan jalan alternatif arah Jombang-Lamongan atau sebaliknya.

Dari hasil hearing tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang Miftahul Huda menentukan rekomendasi untuk pengguna jalan menuju Lamongan atau dari Lamongan ke Jombang agar tidak terjadi kemacetan.

Pertama, kendaraan golongan 1 & 2 dihimbau agar menggunakan jalan tol atau melalui jalur alternatif selatan RSUD Ploso ke arah utara.

“Semua kendaraan tonase golongan 1dan 2 tidak boleh melewati jalur Tuban – Jombang atau sebaliknya harus melalui jalan tol, yang kedua harus ada jalan alternatif, dari selatan lewat RSUD ke Utara atau Polsek Plandaan ke utara sedangkan dari arah utara bisa lewat pertigaan bawangan,” ujar Miftahul Huda usai hearing di ruang rapat komisi C, Senin (28/6/2021).

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta kepada penegak hukum, dalam hal ini kepolisian untuk melakukan penindakan jika ada yang melanggar kesepakatan tersebut.

“Kepolisian harus tegas untuk penindakan ketika ada pelanggaran dari kesepakatan itu. Saya minta dalam minggu ini. Minggu depan sudah ada keputusan dari rekomendasi,” tambahnya

Sedangkan untuk kerusakan jalan, Miftahul Huda meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang agar segera melakukan pembenahan.

“Pemeliharaan jalan yang dilewati itu rusak, saya minta segera PUPR untuk membenahi sehingga masyarakat tidak komplain,” pungkasnya. (bay)