Jawaban Bupati Mundjidah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang

49

memoexpos.co – Bupati Jombang sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 pada rapat paripurna DPRD Jombang, Senin (28/6/2021).

Rapat paripurna yang dihadiri sebanyak 48 anggota DPRD ini selain membahas jawaban Bupati, juga diantaranya membahas penyampaian pendapat Bupati atas Raperda hak inisiatif DPRD Jombang dan Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Raperda (Raperda perubahan BUMDes dan Raperda perubahan RPJMD Kabupaten Jombang).

Terkait dengan pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun anggaran 2020, dalam kesempatan ini Hj Mundjidah Wahab Bupati Jombang menyampaikan pemanfaatan sisa anggaran tahun 2020 agar bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih strategis untuk mengantisipasi pandemi covid 19 serta pembangunan infrastruktur juga disampaikan bahwa dalam perencanaan perubahan anggaran tahun 2021.

Sisa anggaran tersebut menurutnya akan dimanfaatkan untuk mencukupi kembali belanja wajib dan mengikat yang direfocusing pada bulan awal Maret untuk mencukupi kebutuhan penanganan covid 19. Sedangkan untuk penambahan anggaran belanja tidak terduga akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan perkembangan kasus covid 19 di Kabupaten Jombang.

Sementara itu, terkait dengan rendahnya penyerapan anggaran belanja daerah, Hj Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa sisa anggaran belanja disebabkan karena adanya efisiensi dan adanya perubahan metode pelaksanaan kegiatan mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“Efisiensi belanja daerah pada belanja perjalanan dinas, belanja makanan minuman, transportasi akomodasi serta beberapa belanja yang lain karena terdapat perubahan metode pelaksanaan kegiatan yang disebabkan oleh masih tingginya nya kasus covid 19 dengan tetap memperhatikan capaian output kegiatan,” ujar Mundjidah.

Selain itu dari hasil pengukuran pencapaian tujuan tahun kedua RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Jombang menunjukan hasil yang cukup memuaskan.

“Dari 6 tujuan dengan 6 indikator tujuan pemerintah Kabupaten Jombang hasil pengukuran pencapaian indikator tujuan pada tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2018-2023 diketahui bahwa rata-rata realisasi capaian kerja mencapai 80, 82 % atau bermakna cukup berhasil. Serta hasil analisis pencapaian indikator 15 sasaran dengan 20 indikator sasaran diketahui bahwa rata-rata realisasi capaian kerja mencapai 89,34 % atau bermakna berhasil,” terangnya.

Sedangkan dari hasil retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), pemerintah Kabupaten Jombang telah melampaui target dimana pada tahun 2019, pendapatan retribusi mencapai 2,1 miliar dan pada tahun 2020 naik 152% menjadi 3,2 miliar.

“Akan selalu diusahakan untuk senantiasa meningkatkan pendapatan melalui intensifikasi IMB dengan menyederhanakan syarat-syarat IMB dan direncanakan melalui teknologi informasi sehingga akan lebih cepat prosesnya dengan tidak meninggalkan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan penegakan peraturan guna mendapatkan retribusi,” tambah Mundjidah. (bay)