Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Tipiring Hingga Push Up

30

memoexpso.co – Polsek Diwek bersama tiga pilar operasi yustisi dalam rangka pembinaan, patroli dan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kapolsek Diwek AKP Choiruddin ketika di konfirmasi membeberkan, operasi yustisi dalam rangka pembinaan dan patroli penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan mulai pukul 10.00 wib sampai 12.00 wib.

“Patroli gabungan meliputi 3 anggota Polsek, 3 anggota TNI dan 1 dari satpol PP (Polisi Pamong Praja),” ujarnya.

Lanjut Choiruddin, pada Operasi yustisi ini petugas melakukan tindakan secara stasioner dan mobiling kepada masyarakat yang melanggar prokes dalam kegiatannya, serta memberikan himbauan kepada masyarakat tentang 5 M (Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak)

Sementara itu, bagi masyarakat yang melanggar, dilakukan pendataan administrasi dengan proses Tipiring (Tndak Pidana ringan) sesuai dengan Perda Provinsi No. 2 Tahun 2020 Jo Pergub No. 53 Tahun 2020 Jo Perbup No. 57 Tahun 2020.

Capaian hasil operasi diantaranya dilakukan teguran lisan sebanyak 97 orang. Teguran tertulis sebanyak orang 3, bagi pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial/Push up 5 orang, dan selama operasi tidak ada denda,” ungkapnya.

Dikatakan juga olehnya, berdasarkan laporan masyarakat, operasi yustisi ditemukan kegiatan masyarakat yaitu cek sound di area Wisata Desa Sumber Celeng Desa Bulurejo dan penyelenggara di arahkan ke balaidesa untuk diberikan pembinaan lalu diizinkan pulang.

Perlu diketahui, dimasa pandemi saat ini kecamatan Diwek masuk zona merah.

Camat Diwek Sudiro ketika dikonfirmasi menjelaskan, di wilayah Diwek sendiri terkonfirmasi positif per tanggal 28 Juni tahun 2021 sebanyak 475 orang, sedangkan pasien sembuh sebanyak 386 orang dan yang meningal dunia akibat covid-19 sebanyak 56 orang.