Ratusan Kenalpot Brong Berakhir di Mesin Potong

115
Kapolres Jombang memotong barang bukti knalpot brong yang berhasil disita anggota Satlantas Polres Jombang

memoexpos.co – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Satlantas Polres Jombang berhasil amankan 146 pelanggaran dalam razia hunting sistem.

Dalam jumpa pers yang dilakukan di kantor Satlantas Polres Jombang, Selasa (27/4/21), Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan bahwa razia ini dilaksanakan selama delapan hari.

“Kegiatan razia dilaksanakan di dalam kota Jombang untuk waktu 8 hari dengan hasil 146 pelanggaran dengan rincian 14 kendaran menggunakan ban kecil, 17 kendaraan tidak memenuhi kelengkapan, dan 115 kendaran knalpot tidak standar,” ungkapnya.

Dari ratusan pelanggar tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 285 ayat 1 Yo dan pasal 106 ayat 3 UU No. 22 tahun 2009. Barang bukti berupa 115 knalpot brong akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kapolres Agung juga menghimbau kepada para pemuda agar tidak merubah knalpot brong guna menjaga ketertiban dan kenyaman bersama.

“Kami juga berkoordinasi dan mengajak para klub motor agar ikut memberikan edukasi serta sosialiasi, bagaimana berkendara yang sopan dan tertib sesuai peraturan lalu lintas,” imbuhnya.

Ia melanjutkan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan yakni berupa penilangan, pengamanan kendaraan, dan penyitaan knalpot untuk dimusnahkan.

“Untuk pengambilan kendaraan yang diamankan, pengendara harus membawa kelengkapan kendaraan sesuai dengan standarnya,” pungkasnya. (nnd)