250 Batang Kayu Jati Hilang Berhasil Ditemukan Satreskrim Polres Jombang

134
Barang bukti potongan kayu dan truk yang digunakan pelaku

memoexpos.co – Kasus pencurian kayu di kecamatan Bareng berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang. Sebanyak 36 potong kayu diamankan bersama 7 pelaku dan 1 masih menjadi buron.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, SH., MH, 1 bulan sebelumnya ada seseorang warga yang juga menjadi korban, menyewa tanah kavling di Jl. Raya Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng untuk meletakkan kayu jati yang ia beli dari Wonosalam, jumlahnya kurang lebih sebanyak 600 batang kayu jati berbagai ukuran.

Namun batang kayu jati milik korban yang diletakan di tanah kavling Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng tersebut telah banyak yang hilang.

“Setelah mendapatkan laporan dan melakukan pencarian di sekitar lokasi pada hari Kamis 15/4, kami menemukan beberapa batang kayu jati yang hilang diletakan di semak-semak. Dari hasil pemeriksaan, kayu jati yang dicuri atau hilang sebanyak 250 batang,” beber AKP Teguh, Senin (26/4/2021).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Dari 7 pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti 15 batang kayu jati, 21 batang kayu jati panjang 2 meter. 1 unit mobil Grandmax dan 1 unit truk Mitsubishi yang digunakan para pelaku.

“1 pelaku yang masih menjadi buron yakni SR (50) alamat Desa Pangi, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan 7 yang sudah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Jombang diantaranya MR (56), SLY (42), SLD (51), MF (46), SLN (43), RD (35) yang seluruhnya warga Kecamatan Bareng dan 1 pelaku dari Kecamatan Mojowarno, ST (44),” imbuhnya.

7 pelaku yang berhasil ditangkap kini diamankan di Mapolres Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut dan terancam terjerat pasal 363 KUHP. (Bay)