memoexpos.co – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mendapat Program vaksinasi virus corona Pruoduk Sinovac diberikan secara bertahap oleh para tenaga medis bertempat di ruang sidang Paripurna. Senin (1/3/2021)
Dian Ayunita Prastumi anggota dewan komisi C asal partai Demokrat kabupaten Jombang menyampaikan, penerima vaksin adalah yang sudah berusia di atas 18 tahun, dan yang berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksin jika telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
” Cara Pelaksanaan Vaksin COVID-19
Berdasarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pelaksanaan vaksin COVID-19 dilakukan bertahap berdasarkan pertimbangan ketersediaan dan waktu kedatangan,” ucapnya
Lanjut Ayun, tahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin diatas ditentukan dengan memperhatikan petunjuk WHO serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
“Sebelum menerima vaksin, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat, karena vaksin diberikan hanya untuk orang yang sehat. Beberapa kriteria individu yang tidak boleh divaksinasi COVID-19,” ujarnya
Menurut Ayun usai mendapat vaksin di ruang paripurna DPRD Jombang, 30 menit diam ditempat, dan apabila tidak ada perubahan kondisi tubuhnya dibuatkan surat hasil vaksinansi
“Sampai saat ini setelah di vaksin kondisi saya tidak ada perubahan, bahkan saya melanjutkan perjalanan mengemudi sendiri. Jadi vaksin covid 19 aman untuk tubuh kita,” ungkapnya (Tya)