memoexpos.co – ST (24) warga Jalan Bengawan Solo VII Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk diringkus Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota yang di back up penuh oleh Anggota Resmob Polres Nganjuk lantaran melakukan tindak penganiayaan dan membawa senjata tajam.
“Penangkapan terhadap ST tersebut berawal dari laporan DD (24) warga Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk yang mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ST,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, Selasa (24/11/2020).
Lebih lanjut kata Iptu Rony, saat itu DD baru pulang dari Kantor Pos, namun sesampainya di jalan desa termasuk Lingkungan Ngrandu Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Dendi tiba-tiba dihadang oleh dua orang pengendara motor.
“Setelah dihadang sempat terjadi percekcokan karena tersangka merasa ditantang oleh DD dengan cara menggeber-geber sepeda motor,” kata Iptu Rony.
Lalu, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis sabit dan menarik kaos DD hingga dirinya jatuh. Bahkan, DD sempat melakukan perlawanan dan berusaha merebut sabit tersebut.
Karena terdengar keributan, ada orang yang keluar rumah dan seketika DD melarikan diri dengan menggunakan sepeda. “Akibat dari kejadian tersebut, DD mengalami luka lecet pada lutut dan lengan,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap ST ditempat kerjanya dan berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis sabit dan 1 potong jaket. (Irma/Khoir)