Operasi Masker, Satpol PP Jombang Berhasil Mengamankan 35 Pelangaran

42

memoexpos.co -Satuan polisi Pamong Praja kabupaten Jombang bersama anggotanya melaksanakan Operasi Penggunaan Masker bersama anggota kepolisian, petugas Dinas Perhubungan, Kepala Desa Pandanwangi. Berlokasi di depan Jalan Prof Moh Yamin Pandanwangi, Selasa (29/9/2020).

Kabid Ketertiban Umum dan SDA Satpol PP, Haris Aminuddin ketika dikonfirmasi menyampaikan, Operasi digelar guna mencegah penyebaran covid-19, maka dari itu anggota Satpol PP melakukan operasi penggunaan masker secara rutin.

Menurut Haris, operasi kali ini berhasil mendapatkan 35 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Adapun sanksi yang diberikan pada pelanggar berupa sanksi kerja sosial.

“Kali ini sebanyak 35 orang yang tidak memakai masker, dan diberikan sanksi berupa kerja sosial dengan cara membersihkan Taman Makam Pahlawan dan Alun-Alun,”

Selain itu, menurut Haris operasi rutin ini dalam rangka menerapkan Perbup Nomor 57 Pasal 10 Tahun 2020 Tentang Hukum Penerapan Protokol Kesehatan bagi yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah atau di fasilitas umum.

“Harapannya, semoga semua elemen masyarakat bisa selalu mentaati protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19, terutama pada penggunaan masker,” pungkasnya. (bay)