memoexpos.co – Ketua FKPRM menaggapi Soal Surat Pendataan Perusahaan Pers, Sebaiknya DP (Dewan Pers) bekerjasama dengan FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur.
Kenapa FKPRM? Karena FKPRM merupakan wadah yang sudah berbadan hukum dan tahu kondisi di lapangan.
Hal ini disampaikan oleh Agung Santoso Ketua FKPRM Jawa Timur, ketika menggelar pers realasenya kepada para pemimpin redaksi media di Jawa Timur yang tergabung dalam FKPRM.
lanjut Agung dalam menanggapi surat dari Dewan Pers , nomor 800/DP/K/VIII/2030, perihal pendataan perusahaan pers di Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Daerah Kab/Kota Cq.Sekretaris Daerah tertanggal 26 Agustus 2020.
‘’Terima kasih kepada Dewan Pers yang telah melakukan salahsatu tupoksinya dengan melakukan pendataan yang selalu ada setiap tahun, sehingga akan diketahui berapa jumlah media yang sudah di data, tapi bukan untuk verifikasi, karena verifikasi baik administrasi dan faktual mempunyai persyaratan yang butuh proses, bukan berat. Berat itu bisa identik tidak bisa, tapi kalau proses, semua pasti bisa menuju apa apa yang diharapkan kita semua.
Menurut Agung, Pertanyaan kenapa harus kerjasama dengan FKPRM? Karena anggota FKPRM semua sudah berbadan hukum, juga ada penanggungjawab redaksi/pemimpin redaksi yang bisa di cek pada medianya, komitmen menjalankan kode etik jurnalistik dan perlindungan, ada kantor, kemudian soal gaji dan asuransi dari perusahaan media ada yang sudah dan ada yang masih dalam proses.
“FKPRM itu bukan sekedar melakukan pendataan tapi juga pembinaan, dan bukan juga sekedar mengeluarkan aturan-aturan yang tanpa melihat kondisi di lapangan, mengeluarkan aturan berlindung dalam sebuah undang-undang kalau tidak tahu kondisi di lapangan, maka sekedar retorika,’ujarnya
Perlu diketahui oleh Dewan Pers, tanggal 25-26 Sepetember 2020, FKPRM menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemimpin Perusahaan dan Redaksi Media di Jawa Timur yang berlangsung di Kabupaten Magetan. Mengambil tema tetap Peningkatan Mutu Media dan Jurnalis.
Dalam rakor selama dua hari disepakati, pertama Kerjasama dengan dengan Pemda cukup
berbadan hukum PT, tidak perlu verifikasi karena merujuk kepada UU Pers.
‘’Jika ada seseorang yang punya modal cukup kuat semua persyaratan dipenuhi kecuali satu yakni pemimpin redaksi harus status wartawan utama, lalu pemilik modal tersebut tidak mau
mencomot tenaga wartawan dari media lain yang sudah punya status wartawan utama, berarti harus menunggu lima tahun baru bisa terverifikasi, sebab dari muda ke madya dua tahun, dari
madya ke utama tiga tahun, total lima tahun, berarti selama lima tahun tidak bisa terverifikasi, Padahal semua lengkap, wong punya modal kuat. Hal inilah perlu kajian mendalam sebelum
aturan dikeluarkan,’’ ujar Agung.
Kedua, Diskominfo di daerah diberi kewenangan dengan menyelenggarakan Uji Kemaampuan Jurnalis yang berstandar, tetap mengacu pada UU Pers dan koordinasi dengan Dewan Pers. “Jadi untuk tim penguji, Kominfo daerah tidak harus bekerjasama dengan lembaga tim penguji, cukup bermitra dengan Dewan Pers dengan bekerjasama sama para penguji dari berbagai lembaga yang sudah mempunyai sertifikat penguji. Apa yang diragukan lagi, materinya standar, tim pengujinya bersertifikat,’’ ungkapnya Agung, (red/bay)