memoexpos.co – Guna samakan persepsi terkait regulasi anggaran dan beberapa masalah Bantuan Sosial masyarakat Jombang, Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Jombang dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Jombang.
Hadir dalam kesempatan ini diantaranya semua anggota komisi A, Ketua beserta segenap pengurus PPDI, Kepala Dinas DPMD, Kepala Dispendukcapil, Kepala Dinas Sosial yang bertempat diruang Komisi A. Jum’at (107/2020)
Dalam pertemuan yang sedang berlangsung Ketua PPDI Kabupaten Jombang, sampaikan keresahan dan beberapa kendala tentang pendataan penerima Bansos hingga regulasi anggaran.
“Hearing dilakukan guna penyamaan persepsi karna ada kegelisaan dari temen-teman perangkat desa dengan berubahnya PERPU no 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang no 2 Tahun 2020, di dalam Undang-Undang tersebut salah satunya menyangkut tentang sumber-sumber keuangan Desa salah satunya dari APBN.” Hal itu disampaikan oleh Kartiyono, wakil ketua komisi A.
Menurut Kartiyono, PPDI juga menyampaikan terkait carut marutnya Bantuan Sosial(Bansos) yang dimana memang management pengelolaan data masih belum maksimal baik dari Dinas Sosial dan Pemerintah Desa.
Lebih lanjut Kartiyono berharap Pemerintah Desa, Dinas terkait dan semua pihak melakukan konsep pengelolaan data serta melakukan update data secara berkala dan maksimal apalagi di Dispendukcapil secara konperhensif melakukan perbaikan dalam hal pelayanan data, kemudian Dinsos juga sudah menemukan pola yang cukup rasional dan terukur terkait pengelolaan data.
“Disamping itu pemerintah desa juga harus meningkatkan kinerja terkait tata cara pengelolaan data yg di akui juga oleh PPDI masih ada kelemahan dalam pengelolaan data secara tidak simultan terus menerus yang akhirnya menimbulkan keterkejutan psikologi. Contohnya masyarakat banyak yang sebenarnya layak untuk mendapatkan bantuan tapi tidak kunjung mengurus,
hal ini kedepannya menjadi pekerjaan rumah kita bersama seperti Pemerintah Desa, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Dispendukcapil supaya kedepannya lebih baik lagi.” Terangya
“Sedangkan harapan kedepan untuk PPDI Jombang supaya dapat berkontribusi positif dalam hal pengelolaan pemerintahan desa, inovasi desa, inovasi kebijakan desa dan regulasi desa menuju desa mandiri serta mengoptimalkan segala semua daya yang ada.” Harap Kartiyo
Sementara itu Teguh Wahyudi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengatakan “secara garis besar setelah di sampaikan banyak hal ternyata dari pihak PPDI juga perlu evaluasi terkait dengan Undang-Undang no 2 Tahun 2020 interprestasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Jombang tidak di hapus
tetapi kalo pun nanti ada penghapusan terkait dengan DD, kita tetap akan melakukan pergerakan gugatan.”
Dengan terselenggarakanya pertemuan tersebut, PPDI telah mendapatkan beberapa kejelasan dan solusi terkait beberapa materi yang disampaikan melalui komisi A DPRD Jombang
“Terkait Bantuan Sosial, dengan adanya pertemuan ini tadi segala permasalahan yang selama ini ada di Desa paling tidak ada solusinya, dengan hearing ini PPDI juga jadi tahu kalo Dinsos, Dispendukcapil akan membuat inovasi, begitu juga dengan PPDI juga akan membuat inovasi seperti pendataan lewat Puskessos. Jadi kami sudah punya gambaran dan tinggal mengawal program-program untuk segera di implementasikan kepada Desa.” Pungkasnya (bay)