memoexpos.co – Rombongan Pansus perda DPRD Kabupaten Demak Kunjungan kerja ke Kantor DPRD kabupaten Jombang guna mempelajari Perda yang ada di Kabupaten Jombang
Rombongan yang berjumlah 14 anggota dewan tersebut ditemui oleh Dewi PuspitaSari anggota dewan komisi B DPRD Jombang bertempat di ruang rapat Dewan
Mulyani Puspita Dewi Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jombang ketika diwawancarai menyampaikan, anggota Pansus asal demak melakukan kunjungan kerja guna pendampingan hukum bagi masyarakat miskin di daerahnya terkait perda yang sudah dijalankan di Jombang
Perda itu sendiri yang akan dipelajari oleh anggota Pansus adalah PERDA Kabupaten Jombang yaitu, PERDA 10 Tahun 2017 dan PERBUP no 22 Tahun 2018
“Kita tidak ingin hukum tumpul di atas tetapi di bawah tajam. Kami memberikan anggaran untuk memberikan pendampingan msyarakat-masyarakat yang kena musibah berhubungan dengan hukum dalam lingkup perdata, pidana maupun tata usaha negara.Disitu di berikan pendampingan sampai selesai.
Dewi Puspitasari juga menyampaikan, tatanan yang sudah ada di kabupaten Jombang akan di berlakukan juga di Kabupaten Demak. Karna di Kabupaten Demak belum ada PERDA tersebut.
Kepada Pansus kabupaten Demak, kita jabarkan dan kita sampaikan secara maksimalĀ saat membahas pendampingan hukum untuk masyarakat miskin. Rencana akan digunakan di kabupaten Demak,
Sementara itu H.Isroq Ketua Pansus Perda Kabupaten Demak mengatakan, Kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Jombang guna membuat Raperda membantu masyarakat miskin yang akan digunakan di kabupaten Demak, karena Perda yang sudah di paparkan oleh Dewi anggota dewan komisi B tersebut belum ada di kabupaten Demak.
“Dari semua yang di paparkan oleh Anggota Dewan Kabupaten Jombang, sangat membantu masyarakat, dengan anggaran kecil mamapu membantu masyarakat miskin. Disamping itu dari Advokat yang ditunjuk juga tetap ingin membantu,”karna ini kerja sosial tentunya kita harus bersama-sama menjalankan demi keadilan untuk mayoritas masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya (bay)