BKNDI Jombang Datangi Kantor DPRD Menanyakan Kejelasan Peraturan Menteri Keuangan Tentang BLT

137

memoexpos.co – Ditengah kebingungan masyarakat maupun pihak pemerintah desa tentang kabar adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 50 Tahun 2020 yang didalamnya membahas perpanjangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang semula Rp. 1.800.000-, menjadi Rp. 2.700.000-, Badan Komunikasi Nasional Desa (BKNDI) Kabupaten Jombang mendatangi pimpinan DPRD guna menjalin komunikasi. Rabu (27/5/2020).

Ketua BKNDI Jombang, Muhammad Yusuf menyampaikan aspirasi dari desa berupa Pertanyaan yang dihimpun dari beberapa Pemerintah Desa, dengan tujuan sebagai penyalur aspirasi, mengkomunikasikan secara detail dengan legislatif selaku wakil rakyat Jombang.

“Kami menanyakan terkait PMK itu, kemudian tentang bansos APBD baik provinsi maupun kabupaten, apa diperpanjang juga, kalau memang diperpanjang apa nominalnya tetap Rp.200.000-,” jelas Yusuf kepada memoexpos.co

Lanjut dia, forum diskusi penyampaian aspirasi ini, didalam forum ada Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi dan ketiga Wakil Ketua DPRD, Donny Anggun, Arif Sutikno dan Farid Al Farisi, serta anggota BKNDI Jombang.

“Keterangan dari Ketua DPRD Pak Mas’ud Zuremi tadi, terkait PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sampai hari ini DPRD Jombang belum menerima surat resmi dan ketika ada perpanjangan pasti ada koordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal tersebut Bupati beserta jajaran Forkopimda, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jombang” tambahnya

Masih keterangan Yusuf, DPRD Jombang jadi juga menyampaikan bansos Covid-19 di Jombang ini sebenarnya untuk bulan April s.d Juni, karena hal itu terkendala dengan data dan yang lainnya akhirnya mundur sampai dengan bulan Mei, dan akhirnya menjadi Mei, Juni, Juli.

“di Jombang ini mendapatkan keistimewaan, untuk bantuan sosial APBD provinsi mendapat 15.000 Keluarga, diutamakan kepada masyarakat terdampak yang belum menerima BLT DD, bantuan Kemensos, PKH, BPNT dan BPNT perluasan” terang dia.

Yusuf juga menegaskan, berdasar pada komunikasi dengan DPRD Kabupaten Jombang, bahwa sampai saat ini terkait PMK, belum ada surat turun dan pemberitahuan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Jombang.

“Intinya, terkait bantuan yang semula senilai 1,8 juta menjadi 2,7 juta ini masih belum diterima dan belum diketahui oleh pihak DPRD dan pemerintah daerah” tutupnya. (Syaif)