Wabup Sumrambah Hadiri Penyerahan Sertifikat Program PTSL

80

memoexpos.co – Wakil Bupati Jombang hadiri Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertempat di Pendopo Balaidesa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.


Selain Wakil Bupati Jombang Sumrambah, SP., hadir pula Kepala OPD, Kepala BPN Kabupaten Jombang Tutik Agustiningsih SH., M.Hum., Kepala Desa Mojowarno, Camat Kecamatan Mojowarno, Kapolsek, Danramil serta warga penerima Sertifikat

Penyerahan sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) desa Mojowarno sebanyak 600, dari pendaftaran yang ditargetkan sebanyak 1200 bidang tanah.


Hal ini disampaikan oleh Sumrambah wakil Bupati Jombang ketika sambutan di pendopo Balaidesa Mojowarno disela sela pembagian sertifikat kepada warga. Selasa (17/3/2020)


Lanjut Sumrambah, Simpan baik baik sertifikat agar terawat dan terlihat dengan jelas sampai kapanpun. Dengan adanya sertifikat berarti tanah yang dimiliki sudah resmi dan sah, agar sertifikat itu dijaga dengan baik jangan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyarankan apabila warga ingin menyekolahkan sertifikatnya makan panggil saja pihak bank untuk datang supaya terjamin keamananya. Jelasnya


Sumrambah juga berpesan kepada kepala desa dan perangkat desa Mojowarno, perangkat agar mengumpulkan warga pemilik sertifikat yang akan di jadikan agunan pinjaman kepada bank pemerintah
“Undang bank pemerintah untuk sosialisasi kepada warga yang akan pinjam uang dengan jaminan sertifikat”.


Senada dengan Kepala BPN Kabupaten Jombang Tutik Agustiningsih mengatakan, “Setelah menerima sertifikat saya titip, supaya dibaca seluruh keterangannya sudah benar atau belum, janga dicoret atau dihapus sendiri lalu segera laporkan ke desa” Ujarnya.

Ditempat yang sama, kepala BPN juga mengingatkan kepada penerima sertifikat agar memeriksa sertifikat yang sudah diterima, apabila ada kesalahan nama dan alamat jangan dihapus atau diganti sendiri, akan tetapi komunikasikan dengan pihak pemerintah desa dan dibawa ke kantor BPN untuk dibenarkan. Pungkasnya(bay)