Caption foto : Prasetyo Widodo saat berikan pengarahan kepada peserta sosialisasi
memoexpos.co – Dinas Komunikasi dan Informatika gelar Sosialisasi ketentuan di bidang Cukai dana bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT) di desa karangpakis Kecamatan kabuh Kabupaten Jombang. Rabu (26/02/20)
Tujuan dilakukannya sosialisasi salah satunya adalah memberantas penyebaran rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Hal hari ini di sampaikan oleh Adyk Budi selaku kepala sub seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Kediri pada saat sosialisasi di balai desa karangpakis Kecamatan Kabuh.
Lanjut Adyk, ciri-ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan yang tanpa disertai pita cukai, rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh izin /NPPBKC dan rokok yang diedarkan dilekati pita cukai namun pita Cukai nya palsu, bekas dan tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personifikasi.
“Untuk rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai atau lebih dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan dikenal ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai juga yang paling banyak 10 kali nilai cukai.” Terang Adyk
Menurut Adyk, mulai tahun 2019 pengenaan tarif Cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya yang meliputi ekstraks dan essens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup atau tembakau kunyah akan dikenai tarif Cukai sebesar 57%.
Sementara itu Prasetyo Widodo selaku kepala bidang pengelolaan komunikasi dan informasi publik mewakili kepala Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang menyampaikan kegiatan sosialisasi informasi penyampaian ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi baik Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat.
“Meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang namun berbagai upaya harus terus dilakukan secara terus menerus karena meskipun kebocoran itu sedikit lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara.” Sambung Prasetyo
Selain itu kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pencerahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal, mari bersama-sama dari segala elemen masyarakat untuk mencegah rokok ilegal guna meningkatkan penerimaan negara karena pajak dari cukai juga akan diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat. Pungkasnya(bay)