Nekat Curi Kabel, Buruh Serabutan Asal Peterongan Diringkus Polisi

71

Caption Foto : Barang Bukti

memoexpos.co – MI (17) ditangkap Polisi lantaran nekat lakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Peterongan, minggu (15/2/2019).

Kapolsek Peterongan, AKP. Sugianto, SH., membeberkan.
Pemuda yang berprofesi sebagai buruh srabutan tersebut diamankan karena diduga mencuri kabel listrik dengan panjang 70 meter, milik Bambang Sutrisno (37) pada (17/11), hal itu diketahui oleh korban saat korban mengecek rumahnya, di Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang, tiba-tiba kabel listrik miliknya sudah tidak ada di lokasi. Bebernya.

Lanjut Sugianto,
Penangkapan ini berawal dari informasi saksi bernama Antoro yang merupakan warga setempat, ia mengatakan bahwa pernah melihat pelaku membawa kabel listrik dengan ciri yang sama dari tanah kavlingan Dusun Kandangan, dapati informasi tersebut Polisi langsung lakukan pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ternyata benar, pada hari sabtu (14/12) sekitar pukul 15.30 Polisi berhasil memgamankan MI dirumahnya, ditemukan barang bukti berupa kabel berwarna putih dengan panjang 70 meter, jaket berwarna biru yang di kenakan pelaku dan tali tampar berwarna biru. Ujarnya.

Akibat perbuatanya Pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan guna pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tersebut diamankan di Mapolsek Peterongan guna proses lebih lanjut. Pungkasnya(syaif)