Syaiful Ditangkap Polisi karena Edarkan Pil Dobel L di Jalan Raya Ploso

96


memoexpos.co
 – Syaiful C (28) ditangkap polisi karena Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang memiliki standart atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, diwilayah hukum Polsek Polso Polres Jombang, Minggu (15/12/2019)

Kapolsek Ploso Kompol Sutikno membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan raya Ploso Indomaret Desa Losari kecamatan Ploso Kabupaten Jombang ada seseorang mengedarkan pul dobel L. 


Mendapat laporan anggota Reskrim Polsek Ploso yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sutikno hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekira pukul 16.00 wib. Berhasil mengamankan seseorang bernama Syaiful C (28) mengedarkan pil dobel L 


Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 (sepuluh )  pil double LL. Sebuah handphone oppo A3S warna ungu.  Bungkus rokok kosong merk gudang garam surya


Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun. Ngudi lor Rt. 01/07. Desa Bandung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto dilakukan penahanan di Mapolsek Ploso, guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkas Sutikno, (syaif)