Caption Foto : Sejumlah barang bukti yang di amankan
memoexpos.co – MI alias Eben (33), kembali ditangkap Polisi karena nekat edarkan Narkoba di wilayah hukum Polres Jombang. Jum’at (6/12/2019).
Dalam Koferensi Pers, dihadapan awak media Kapolres Jombang, AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, SIK, MH., menjelaskan,
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa dirumah pelaku, tepatnya di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang sering dijadikan transaksi narkoba, dapati informasi tersebut Polisi langsung lakukan penyelidikan lebih dalam, dan ternyata benar, pada hari rabu (4/12) Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MI alias Eben dirumahnya. Jelasnya.
Lanjut Boby, setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil temukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 42,23 gram, Pil dobel L sejumlah 23.000 butir dan Pil Riklona Klonazepam sebanyak 490 butir, barang bukti tersebut nominalnya kurang lebih Rp. 100.000.000,- ujarnya.
Boby juga menjelaskan, bahwa pelaku merupakan residivis, baru 2 bulan keluar dari Lapas Madiun.
Pelaku diduga melanggar pasal 114 yo 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. Pungkasnya(syaif)