Perangi Korupsi, Kejaksaan Negeri Jombang Peringati Hari Anti Korupsi Internasional

50

Caption Foto : Syafiruddin, SH MH, Kepala Kejaksaa Negeri Jombang saat berikan stiker kepada pengguna jalan

memoexpos.co – Bupati Jombang dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang melakukan pembagian kaos dan stiker kepada pengguna jalan yang melintas di Jl. KH Wahid Hasyim Jombang.

“Pembagian kaos dan stiker tersebut merupakan kegiatan dalam memperingati hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember setiap tahunya”

Hal itu disampaikan oleh Hj. Mundjidah Wahab ketika diwawancarai sejumlah media usai bagikan kaos dan stiker kepada para pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Senin (09/12/2019)

Lanjut Mundjidah, pembagian kaos dan stiker ini merupakan sebuah seruan aksi dari Kejaksaan Negeri Jombang bersama segenab pengurus Guk Yuk Kabupaten Jombang dalam menyuarakan gerakan anti korupsi khsusnya di Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang juga berharap, terjadinya kerjasama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah serta stakeholder yang lain untuk sama-sama memberantas korupsi, tidak hanya itu peringatan Hari Anti Korupsi ini untuk meningkatkan masyarakat jombang jauh dari hal-hal yang menjadikan hambatan bagi bangsa indonesia yaitu permasalahan korupsi yang terjadi dimana-mana.

Senada dengan Syafiruddin, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jombang mengatakan dengan adanya kegiatan pembagian kaos dan stiker kepada sebagian masyarakat Jombang maka dengan ini Kejaksaan Negeri Jombang telah turut serta memperingati hari anti korupsi internasional yang jatuh pada tanggal 9 Desember setiap tahunya.

“Korupsi adalah musuh masyarakat juga musuh negara, jadi tugas Kejaksaan selaku penyidik, penyelidik dan penuntut umum akan tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.” Tegas Syafiruddin

Perlu diketahui pada tahun 2019 kasus korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Jombang sebanyak 4 kasus yang telah sampai pada tahap Penuntutan.

Contoh kasus yang beberapa waktu yang lalu yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya yaitu kasus Penggunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa Fiktif yang merugikan masyarakat Desa. Pungkasnya(bay)