Berani Mengedarkan Pil Dobel L Diringkus Polisi

69

Caption foto : barang bukti

memoepos.co – AF (27) ditangkap polisi di Jalan Raya Ploso • Kudu di Warung Sate Desa Daditunggal wilayah hukum polsek Ploso Polres Jombang.Rabu (10/4/2019)

Kapolsek Ploso Kompol H Sutikno SH MSi membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Warung Sate Jalan Raya Ploso – Kudu. Desa Datitunggal Kecamatan Ploso, Kabypaten Jombang ada seseorang mengedarkan obat keras dobel L.bebernya

Lanjut Sutikno, Mendapat laporan Reskrim polsek Ploso sekira jam 10.30 langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. tanpa menunggu lama reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial AF (27) pelaku yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Double LL. 

Setelah dilakukan penggeledahan menurut Sutikno, ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil dobel LL terbungkus grenjeng rokok dimasukan dalam kantong plstik klip. Sebuah hanphone Mrk ovvo  warna putih hitam beserta sim card. Sepeda motor Yamaha warna merah Thn 2013 No.Pol : S- 4588 -NT beserta STNKB dan kontaknya. 

Pelaku diduga Melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamat di Dusun Klampisan Desa Medali Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dilakukan penahanan di mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih kanjut dan untuk menemukan pelaku lainnya. pungkasnya.(bay)