Posbakum Jadi Harapan Bagi Masyarakat Kurang Mampu Memperoleh Bantuan Hukum

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang saat melakukan sosialisasi hukum kepada warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang. (Foto: memoexpos)

memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Sosialisasi kali ini berupa pemahaman kepada masyarakat terkait layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Hadirnya Posbankum diharapkan dapat membantu memberi kemudahan akses keadilan bagi semua orang tanpa terkecuali, khususnya masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jombang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Yaumasifa menjelaskan melalui Posbakum pemerintah berupaya menghadirkan layanan hukum inklusif, cepat, dan tepat sasaran, serta mewujudkan kepastian hukum.

“Pembentukan Posbakum ini bertujuan untuk memberi kemudahan akses keadilan bagi semua orang tanpa tekecuali untuk mendapatkan, layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik/mediasi dan layanan rujukan Advokat,” jelas Yaumasifa di Balai Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Selasa (9/9/2025).

Keberadaan Posbakum di setiap desa memiliki peran strategis, hal itu dilakukan agar masyarakat memiliki akses hukum lebih mudah terjangkau.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses bantuan melalui Posbakum, ada beberapa persyaratan yang disiapkan diantaranya, mengajukan permohonan tertulis yang berisi data diri, menyerahkan dokumen yang berkenan dengan perkara, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/kades, dan kartu miskin berupa Jamkesmas, kartu BLT dan lainya.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Eko Wahyudi yang menjadi narasumber sosialisasi merespon positif dengan adanya Posbakum.

Menurutnya layanan ini dapat menjadi alternatif bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi atau advokasi hukum, pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dan pendampingan hukum baik di luar maupun di dalam pengadilan oleh Advokat atau Paralegal.