memoexpos.co – Sebanyak 115 botol minuman keras (miras) yang hendak beredar di wilayah hukum Polres Jombang berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.
Ratusan botol miras ukuran 1,5 liter tersebut disita oleh polisi usai meringkus J (47) warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Kepada polisi, J mengaku membawa miras dari Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membeberkan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran miras tersebut berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Kabuh pada Minggu, (7/9/2025).
“Sehingga kita melakukan penelusuran pada 7 September. Kami mengamankan 1 terduga yang menyebar dan menjual minuman keras yang mana kami temukan langsung bahwa pelaku ini membawa miras dari Kabupaten Purwodadi Jateng,” jelasnya kepada jurnalis, Selasa (9/9/2025).
Tidak hanya itu, selain menyita ratusan botol miras siap jual, polisi juga mengamankan mobil pick up yang digunakan pelaku mengangkut miras.
Kepada polisi, J mengaku menjual miras perbotol seharga Rp 65 ribu, dari situ ia memperoleh keuntungan Rp 25 ribu perbotolnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Jombang dan terancam hukuman 3 bulan penjara.
“Kami berkolaborasi dengan satuan Sabhara mengingat tindakan ini merupakan tindak pidana ringan. Kami menerapkan dengan peraturan yang ada sesuai dengan Perda nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang mana dipidana kurang lebih 3 bulan dengan denda paling banyak Rp 20 juta,” tegasnya.
AKP Margono menambahkan jika kepolisian saat ini ingin menjaga kabupaten Jombang dari peredaran miras. Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolres Jombang dalam mewujudkan Jombang yang aman dan kondusif.
“Sehingga kami mengajak kerjasama masyarakat apabila ada informasi apapun terkait penyebaran dan penjualan miras sesegera mungkin di laporkan ke kantor Polisi,” pesannya.










