memoexpos.co – Cerita mencengangkan datang dari seorang mantan security atau penjaga keamanan di seputaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Jombang.
Bagaimana tidak, mereka diberi tugas untuk mengusir para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang asongan namun mereka tidak dilindungi undang-undang atau kepastian hukum.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Yazid, menyusul adanya ketidak pastian perlindungan hukum yang ia alami selama menjadi Security dilokasi itu hingga membuatnya memgundurkan diri.
“Disuruh jaga RTH dari asongan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta keamanan area, tapi tidak dilindungi payung hukum,” kata Yazid saat diwawancarai wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Dirinya mengaku tidak nyaman jika langsung benturan saat usir paksa PKL maupun pedagang asongan.
Terlebih berhadapan dengan bentuk premanisme yang ada, sementara sambung dia tidak ada kejelasan kontrak kerja maupun perlindungan hukum.
Dengan rasa penuh kecewa Yazid membeber pengelolaan kawasan RTH Alun-alun Jombang.
Dia menjadi security di lokasi itu berawal dari adanya informasi rekrutmen tenaga Satuan Tugas (Satgas) Alun-alun atau Security.
“Pakai seragam security tapi dinamakan Satgas Alun-alun. Perekrutan lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kerjasama dengan PT Garda Aman Sentosa selaku pemilih Outsourcing,” ungkap anggota Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) ini.
Saat itu, Yazid melamar kerja dengan hanya dengan persyaratan setor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saat itu ada 8 orang masuk pakai KTP termasuk Mas Saipul, Hakim dan 5 orang lagi hampir bersamaan mendaftar,” ungkapnya.
“Terus disitu saya mulai kerja dari jam 15.00 WIB sampai jam 22.00 WIB, Nah untuk kerjanya itu cuma mengamankan PKL atau asongan yang masuk area Alun-alun Jombang,” lanjut dia.
Karena mayoritas PKL dan pedagang asongan dia kenal, tidak susah untuk melakukan penertiban.
Setelah bekerja kurang lebih satu minggu ada rapat di kantor Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. “Rapat bareng Sekda, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, sama pengelola parkir,” ujar Yazid.
“Untuk pengelola parkir kan juga diminta kerjasama dengan Satgas untuk membantu supaya PKL atau pedagang asongan tidak masuk itu oke disitu kita rapat oke lama kelamaan sudah tertib,” sambungnya.
Awal persoalan muncul adalah ketika secara tiba-tiba dua rekannya yang sudah kerja bersama dikeluarkan tanpa alasan yang jelas oleh PT Garda Aman Sentosa.
“Pihak PT itu mengeluarkan dua orang dengan alasan tidak tahu apa alasannya kok tiba-tiba dikeluarkan dari grup Whatsapp, terus ternyata dikeluarkan Saipul sama Rizal tanpa ada surat,” beber Yazid.
Selanjutnya, Yazid menyusul mereka dengan cara mengajukan pengunduran diri.
“Kemudian saya mengajukan pengunduran diri, gimana tidak sudah kawan dikeluarkan, pihak PT memasukkan orang baru. Selain itu, kepastian kontrak dan payung hukum yang sempat dijanjikan tidak kunjung dibuat oleh Pemda maupun PT,” keluhnya.
Alasan dia mengundurkan diri bukan hanya soal pihak perusahaan mengeluarkan dua rekan kerjanya, namun lebih kepada ketidak adanya payung hukum dan kejelasan kontrak dengan pihak perusahaan.
“Saya terpaksa juga mengundurkan diri karena itu tadi tidak adanya payung hukum dan surat tugas dari pihak PT atau dinas gitu kan waktu awalnya juga dirapatkan kalau mau ada Surat tugas,” terangnya.
Yazid menyebut, saat ada pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Jombang sempat terungkap jika lahan parkir kawasan RTH Alun-alun Jombang dikelola oleh perseorangan. Ia tidak tahu pasti dari pihak mana pengelola parkir tersebut.
“Per tahun itu kalau saya dengar rapat kemarin saya kan hadir sama Mas Saipul itu kalau nggak salah per tahun itu Rp 174 juta kontraknya itu, itu tempatnya yang sebelah timur sama yang depan sebrang stasiun Kereta Api,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa Sekda Jombang sempat menyampaikan bukan 8 orang tenaga security yang dibutuhkan, tapi sebanyak 10 orang.
Namun sampai satu bulan bekerja, Yazid mengaku hanya 8 orang yang bertugas di kawasan RTH Alun-alun Jombang.
“Tidak jelas, Satgas Alun-alun atau security diadakan, pakai anggaran apa dan kepentingan siapa, padahal kawasan tersebut ada aturan perda yang semestinya dijaga Satpol PP,” tandasnya.
Hingga berita ini diunggah upaya konfirmasi ke beberapa pihak masih dilakukan.










